Uang Makan Lembur PNS
Golongan I: Rp35.000 per hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang makan lembur apabila telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga berhak menerima uang makan lembur yang didapatkan paling banyak satu kali per hari.
Sri Mulyani hanya akan memberikan dua tunjangan tambahan ini kepada PNS yang sedang melakukan pekerjaan lembur saja.
Demikian informasi mengenai Sri Mulyani umumkan bonus ini sebagai tunjangan tambahan.
Untuk PNS bulan Juli 2024 dan dicairkan di luar gaji pokok.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










