Malaka,Gardatimor. Id – Ketua DPC Peradi Atambua, Sebut Praperadilan Itu Hanya Menguji dan Memutuskan Prosedur Hukum Semata Tidak Menguji dan Memutuskan Terbukti Tidaknya Suatu Perbuatan Pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 42/PUU-XV/2017 menyatakan” bahwa penegak hukum tetap bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru meski penetapan tersangka sudah pernah dibatalkan sidang praperadilan”.
Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H., C. Me, melalui rilisan jelaskan sprindik baru bisa terbit untuk menyempurnakan alat bukti dan prosedur di penyidikan pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya merasa miris mendengar ada orang yang menyatakan bahwa dengan adanya putusan praperadilan maka perkara tersebut telah selesai saya katakan ini pandangan yang sesat dan salah kaprah yang harus diluruskan.
Jika demikian maka saya katakan orang tersebut gagal paham alias tidak memahami secara utuh substansi praperadilan itu apa dan sidang perkara pokok itu apa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










