Malaka,Gardatimor.Id – DPC GMNI Malaka Mendesak Polres Malaka Untuk Segera Tahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur YGS (45).
Angki Seran ketika diminta tanggapan Senin, 13 Januari 2025, Dirinya menyampaikan dalam surat SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Malaka kepada korban CJSK (13), pihak Kepolisian telah mendapatkan minimal dua alat bukti.
SP2HP dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Toni Alovius Abraham S.H
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan memberitahukan Kami (Kepolisian), sudah mendapatkan minimal dua alat bukti, sehingga kasus tersebut sudah tingkatkan tahap penyidikan, dengan nomor; SP2HP / 02 /I /2025/ Reskrim.
Jika kasus tersebut sudah ada dua alat bukti dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan maka seharusnya YGS ditahan demi kepentingan penyidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










