Malaka,Gardatimor.Id– Dugaan Kantor Pertanahan Malaka Telah Memalsukan Dokumen Warkah dan Penerbitan Sertifikat Tanah. Kuasa Hukum Laporkan di Penyidik Polres Malaka.
Kuasa hukum, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH didampingi Eduardus Nahak Bria, SH, MH, dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media di Betun, Rabu 24 September 2025, mengatakan sudah mengadukan Kantor Pertanahan Malaka ke Polres Malaka terkait dugaan pemalsuan dokumen warkah dan sertifikat.
Atas objek tanah yang beralamat di Bone Laran Dusun Barasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi persoalan, warga yang memiliki lahan yang berbatasan dengan objek tanah yang disertifikasi itu tidak mengetahui pembuatan dokumen berupa warkah hingga terbitnya sertifikat tanah dimaksud.
Terutama, warga yang memiliki lahan di batas bagian Utara sama sekali tidak mengetahuinya ada warkah yang memiliki tanda tangannya, karena tidak pernah diberitahukan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










