Plh. Kadis PMPTSP Akan Cabut Izin Usaha, Bagi Toko Yang Jual Beras Tidak Sesuai HET

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 854 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Malaka,Gardatimor.Id– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Akan Terus Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Terkait. Jika Masih Ada Toko Yang Jual Beras Tidak Sesuai Harga Enceran Tertinggi (HET), Izin Usaha Akan Dicabut.

Sesuai Hasil Koordinasi Dengan Beberapa Instansi Terkait, Sudah Ada Temuan Harga Beras Premium maupun medium tidak sesuai HET.

Plh. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malaka, Yayuk Sri Mulyanti ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 Oktober 2025, Menegaskan Nanti setelah ini akan kita pantau lagi di toko- toko penjual beras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan ketika masih ada maka akan diberikan teguran untuk parah penjual beras.

“Dan jika para penjual beras tidak mengindahkan teguran bahkan terus menyelewengkan harga pasar itu. kita bisa cabut izin usahanya.

Tapi tentu harus kordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini (Polres Malaka), Bidang Perdagangan, Ekonomi,. Kita pasti menyesuaikan kalau memang dari hasil pantauan jika sudah ditegur dan terus melakukan permainan harga.

Baca Juga :  Pasca Pemberhentian Kadus dan Kaur, Pj. Desa Bontas Ini Perintah Dari Atas

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Desa Oinbit, Enam Orang Dugaan Pelaku Lakukan Tindakan Brutal, Hingga Korban Alami Patah Tulang
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik
Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Jalan Talimetan- Wehae, Dugaan Pokja ULP Menyalahi Regulasi Untuk Loloskan Penyedia Tertentu
Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:00 WITA

Kasus Pengeroyokan di Desa Oinbit, Enam Orang Dugaan Pelaku Lakukan Tindakan Brutal, Hingga Korban Alami Patah Tulang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WITA

Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:14 WITA

Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:49 WITA

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WITA

Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:55 WITA

Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:33 WITA

Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terbaru