Kefamenanu,Gardatimor.Id– PMKRI Cabang Kefamenanu, Menyatakan Sikap Kritis Terhadap Pernyataan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Dalam Dialog Bersama PMKRI dan Masyarakat Adat Terkait Konflik Pembangunan Batalion TNI di Km 9, Kabupaten Timor Tengah Utara TTU.
Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kefamenanu jumat, 12 Desember 2025, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Niko Seran meminta agar pengadilan dapat bersikap progresif untuk menghentikan sementara proses pembangunan batalion di Kilometer 9.
Mengingat perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 50 hektar tersebut masih dalam proses persidangan. Tanah yang diklaim sebagai hibah Pemerintah Daerah TTU tersebut hingga kini dipersoalkan oleh masyarakat adat, yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Situasi yang kami amati di lapangan, pembangunan sudah berjalan di tengah proses hukum.
Hal ini memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat TNI, serta berpotensi melahirkan konflik sosial terbuka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










