Malaka,Gardatimor.Id– Insiden Tragis Yang Merenggut Nyawa Seorang Pelajar SMP Fatukoan Kecamatan Rinhat, di Pantai Wisata Cemara Abudenok baru-baru ini Menyulut Kemarahan publik.
Tragedi ini dipandang bukan sekadar kecelakaan murni, melainkan cermin retaknya tata kelola pariwisata di Kabupaten Malaka yang dinilai hanya berorientasi pada profit tanpa memedulikan nyawa manusia.
Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pariwisata, kini berada di bawah sorotan tajam. Mereka dituding sangat “cekatan” dalam menarik retribusi di pintu masuk, namun “lumpuh” total dalam memberikan jaminan keselamatan bagi para pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., melalui rilisan Rabu, 4 Februari 2026, menegaskan bahwa penarikan retribusi sejatinya merupakan sebuah kontrak hukum yang mengikat antara pemerintah dan rakyat.
“Retribusi itu kontrak keselamatan, bukan upeti tanpa timbal balik! Ketika pengunjung membayar tiket, secara otomatis lahir hak bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan,” tegas Alfred dalam pernyataan resminya hari ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










