Kuasa Hukum Tergugat; Penggugat Menang Sebagian, Menghayal Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 345 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Malak,Gardatimor.Id– Sidang Perkara Sengketa Tanah Yang Berlokasi di Desa Rabasa Haerain, Dusun Berasi A, Kecamatan Malaka Barat, Telah Mencapai Babak Putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Secara Resmi Menolak Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Immateriil Senilai Total 100.000.000 Yang Diajukan Oleh Penggugat. Dengan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb.

​Pertimbangan Hakim : Penggugat Gagal Buktikan Kerugian baik materiil maupun immateriil. ​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp87.000.000 dan immateriil Rp13.000.000 tidak disertai bukti konkret. Hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tanpa rincian dan bukti, gugatan ganti rugi harus ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Yang perlu digaris bawahi adalah apakah permintaan ganti rugi Penggugat dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, artinya tuntutan tersebut secara hukum tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum Tergugat. Majelis Hakim mengabulkan Sertifikat Penggugat, ​Pihak Tergugat menilai putusan ini sudah sewajarnya atau normal.

Hal ini dikarenakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Atambua tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Sertifikat atas nama Penggugat, Blandina Luruk Seran.

​Para Tergugat menegaskan sertifikat itu adalah produk administrasi pemerintah. Oleh karena itu, secara hukum, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan sertifikat tersebut, bukan Pengadilan Negeri yang ranahnya adalah perdata.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Antonius Ugahari Luan Siap Menghadapi Sidang Perdana Sengketa Tanah di Raimetan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru