Malak,Gardatimor.Id– Sidang Perkara Sengketa Tanah Yang Berlokasi di Desa Rabasa Haerain, Dusun Berasi A, Kecamatan Malaka Barat, Telah Mencapai Babak Putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Secara Resmi Menolak Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Immateriil Senilai Total 100.000.000 Yang Diajukan Oleh Penggugat. Dengan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb.
Pertimbangan Hakim : Penggugat Gagal Buktikan Kerugian baik materiil maupun immateriil. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp87.000.000 dan immateriil Rp13.000.000 tidak disertai bukti konkret. Hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tanpa rincian dan bukti, gugatan ganti rugi harus ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang perlu digaris bawahi adalah apakah permintaan ganti rugi Penggugat dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, artinya tuntutan tersebut secara hukum tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum Tergugat. Majelis Hakim mengabulkan Sertifikat Penggugat, Pihak Tergugat menilai putusan ini sudah sewajarnya atau normal.
Hal ini dikarenakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Atambua tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Sertifikat atas nama Penggugat, Blandina Luruk Seran.
Para Tergugat menegaskan sertifikat itu adalah produk administrasi pemerintah. Oleh karena itu, secara hukum, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan sertifikat tersebut, bukan Pengadilan Negeri yang ranahnya adalah perdata.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










