Ketua DPD I NTT Menunjuk Plt. Partai Golkar TTU; Kristo Efi, Langkah Tepat Sesuai Mekanisme Organisasi

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 687 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten TTU,Kristoforus Efi. (Foto-Ist)

Ketua DPRD Kabupaten TTU,Kristoforus Efi. (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id– Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur – NTT, Fransiskus Xaverius Alain Niti Susanto, Mengambil Langkah Bijak Yang Sudah Sesuai Dengan Mekanisme Organisasi Partai Politik.

Langkah yang diambil Ketua DPD I Provinsi Nusa Tenggara Timur- NTT yang menunjuk Maria Yashinta Dewi Maku Djawa sebagai Plt. Partai Golkar TTU, sudah sesuai mekanisme Organisasi.

Massa Jabatan seharusnya berakhir Agustus 2025 untuk 1 Periode 5 Tahun. Diperpanjang lagi sampai Desember 2025 sesuai Juklak DPP Partai Golkar No. 02 Tahun 2025. Tapi sampai Desember 2025 belum ada jadwal Musda secara serentak di NTT sehingga Massa Jabatan kami di Perpanjangan lagi sampai Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp minggu 5 Juli 2026, menjelaskan Dasar Penunjukan PLT adalah merujuk Pada Surat Edaran DPD Partai Golkar NTT Tanggal 11 Mei 2026 pada Point 2 huruf f yakni DPD Partai Golkar Kabupaten harus melaksanakan Musda dalam Waktu 1 Bulan. Dan diperpanjang lagi sampai 30 Juni 2026.

Tapi sampai 30 Juni 2026 kami di TTU masih ada dinamika dan deadloc sebanyak 3 kali di Pra Musda dan belum ada Musawarah Mufakat.

Baca Juga :  Tampil Sederhanaa Jhoni Asdoma Menyapa Masyarakat Malaka Dengan Riang Gembira

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Andreas Hugo Pareira; Akan Mendorong Kader Muda, Itu Adalah Kader PDI Perjuangan
Wakil Ketua Umum DPP, Lantik DPC Partai Hanura Malaka, HFT; Akan Tata Struktur Untuk Persiapan Verifikasi
Masa Jabatan Berakhir, DPD I NTT Partai Golkar, Tunjuk Maria Yashinta Dewi, Sebagai Plt. Untuk Lancarkan Musda
Muscab DPD PAN Malaka; Donatus Bere Sampaikan Empat Poin Penting Untuk Para Kader
DPW PAN NTT Resmi Menyerahkan SK Kepada Ketua DPD PAN Malaka! Ini Komitmen Donatus Bere
Alain Niti Susanto Pimpin Partai Golkar NTT, Ketua DPD II Malaka Ungkap Hal Ini
Alain Niti Susanto, Melanjutkan Kepemimpinan Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena Pamit
Bupati Stef Bria, Harus Copot Kembali Remigius Bria dan Yanuarius Tae, Karena Bermasalah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru