Atambua,Gardatimor.Id– Kuasa Hukum Penggugat Dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Atb, antara Penggugat Klotilde Hoar Alias (Ina Hoar), dan kawan kawan melawan Tergugat Pertronela Petra Balok dan kawan kawan.
Para Penggugat didampingi/diwakili oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, Agustinus Nahak, S.H, Yanuaria Nahak, S.H, dan Erni Korang, S.H adalah Para Advokat pada Kantor Advokat & Mediator M.C.S & Associates beralamat kantor di Betun Kabupaten Malaka.
Putusan diucapkan pada hari Rabu, tanggal 2 September 2026 oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut masing-masing Muhamad Safwan, S.H (Hakim Ketua), Yoseph Soa Seda, S.H dan Yanuar Nurul Fahmi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Nency M. Sinurat, SH selaku Panitera Pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Penggugat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan, Jumat 4 September 226. Para Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Sertifikat hak milik Nomor 322 tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik (alm) alias Fahik Lotu.
Tanah yang disengketakan seluas 3.600 m2 yang terletak di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam putusannya mengabulkan gugatan Para Penggugat Klotilde Hoar dan kawan-kawan dan menyatakan bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik, seluas 12.980 m2 adalah Hak Milik Aloysius Fahik (alm).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










