Jakarta,Gardatimor.Id – PPPK akan memiliki hak untuk menerima dana pensiun PPPK setelah disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), yang mencakup jaminan pensiun, sebelumnya hanya PNS yang berhak menerima jaminan pensiun.
Pasal 21 ayat 1 dalam aturan ini menyatakan bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiil maupun nonmateriil. Ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan untuk ASN, termasuk di dalamnya jaminan sosial.
Pasal 21 ayat 6 menjelaskan bahwa jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, termasuk dalam komponen penghargaan dan pengakuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










