Jakarta,Gardatimor.Id – Resmi disahkan RUU ASN menjadi UU ASN, PNS dan PPPK dapat mengisi jabatan di TNI dan Polri, telah disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU ASN merupakan penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN.
Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, diungkapkan
setelah UU ASN disahkan, PNS dan PPPK dikabarkan dapat mengisi jabatan di TNI maupun Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syamsurizal, UU ASN membuka peluang jabatan ASN dapat diisi oleh unsur TNI maupun Polri.
Tidak hanya itu, juga mengatakan sejumlah jabatan di TNI maupun Polri juga dapat diisi oleh ASN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










