Ketua Peradi Atambua inipun menjelaskan perkara ini sudah melalui proses yang panjang kurang lebih 4 (empat) tahun dan melalui tahapan pendalaman yang matang dari Majelis Hakim dimana judex factie maupun judex juris telah memberikan pertimbangan yang cukup, pertimbangan secara benar dan tepat berdasarkan asas keseimbangan dan asas Audi et alteram partem.
Oleh karena itu, pada tanggal 8 Mei dilakukan sita Eksekusi terhadap II bidang tanah itu.
Dan mangapa hanya dilakukan sita eksekusi terhadap dua bidang itu, karena bidang I yang dikuasai oleh Tergugat I (Petrus Atok), itu sudah diserahkan secara sukarela dan ada pernyataan tertulis dan sudah diberikan kompensasi berupa pembayaran ganti rugi kepada pihak Pemohon dalam hal ini Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










