Menang Pengadilan Empat Tingkatan Objek Sengketa Tanah Di Malaka Dilakukan Eksekusi Riil

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 614 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Riil Objek Tanah Sengketa Dusun Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah (foto dokumen peibadi)

Eksekusi Riil Objek Tanah Sengketa Dusun Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah (foto dokumen peibadi)

Ketua Peradi Atambua inipun menjelaskan perkara ini sudah melalui proses yang panjang kurang lebih 4 (empat) tahun dan melalui tahapan pendalaman yang matang dari Majelis Hakim dimana judex factie maupun judex juris telah memberikan pertimbangan yang cukup, pertimbangan secara benar dan tepat berdasarkan asas keseimbangan dan asas Audi et alteram partem.

Oleh karena itu, pada tanggal 8 Mei dilakukan sita Eksekusi terhadap II bidang tanah itu.

Dan mangapa hanya dilakukan sita eksekusi terhadap dua bidang itu, karena bidang I yang dikuasai oleh Tergugat I (Petrus Atok), itu sudah diserahkan secara sukarela dan ada pernyataan tertulis dan sudah diberikan kompensasi berupa pembayaran ganti rugi kepada pihak Pemohon dalam hal ini Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H : Hilaria Hoar Seran Menang Perkara PK

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot
Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru