Kemudian dilakukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap seluruh putusan yang sudah ada, mulai tingkatan Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi.
Dan ternyata putusan PK itu juga dimenangkan oleh klien saya sedangkan Maria Goreti Balok Alias Lakateu, Dkk berada di pihak yang kalah. Jadi ada empat tingkatan pemeriksaan yang dimenangkan oleh klien saya Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










