Artinya terhadap bidang I tersebut dianggap selesai dan tidak dilakukan sita eksekusi, yang dilakukan sita eksekusi terhadap objek bidang II dan Bidang III yang dikuasai oleh Temohon Eksekusi (Maria Goreti Balok), dan (Yohanes Neno).
Kemudian pada hari ini 5 Juni 2024 dilakukan eksekusi riil yaitu pengosongan terhadap dua objek eksekusi itu, bidang II dan Bidang III yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi dimana pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan aman.
Karena dukungan pengamanan ketat dari Polres Malaka terhadap pelaksanaan eksekusi riil yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara a quo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










