Malaka,Gardatimor.Id – Menang Pengadilan Empat Tingkatan Objek Sengketa Berupa Tanah Sudah Dilakukan Eksekusi Riil atas obyek Yang Terletak di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H ketika ditemui usai Eksekusi riil Rabu, 5 Juni 2024 Diri-nya Menjelaskan ada tiga bidang objek eksekusi yang diajukan gugatan pada tahun 2019 yang mana bidang I itu dikuasai oleh Tergugat I dalam hal ini Bapak Petrus Atok.
Kemudian bidang II dan Bidang III itu dikuasai oleh Tergugat II Maria Goreti Balok Alias Lakateu dan Tergugat III Yohanes Neno selaku Termohon Eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah sengketa di Dusun Bakateu, Desa Wehali, luas-nya kurang lebih 1 (satu) hektar.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










