Dalam Perkara di PN Atambua pada tahun 2019, itu dimenangkan oleh klien saya Hilaria Hoar Seran, dan Wihelmina Luruk Alias Bui Luruk.
Dan terhadap putusan PN Atambua itu, Kemudian Maria Goreti Balok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan putusan itu menguatkan putusan PN. Atambua.
Melki juga menambhkan Arti-nya tetap dimenangkan oleh Klien saya, lalu diajukan lagi Kasasi di Mahkamah Agung (MA), untuk ditingkatan itu dimana putusan tetap sama yaitu Mahakamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Maria Goreti Balok, dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










