Oleh karena itu, dengan pelaksanaan eksekusi riil ini maka seluruh rangakaian proses perkara perdata antara Hilaria Hoar Seran dan Wihelmina Luruk telah selesai dan tuntas karena kita kembali kepada asas hukum”Litis Finish Opertet” yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










