Ini menjadi rujukan untuk melakukan Rapat Pleno dan menetapkan jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Nadap juga menjelaskan sesuai hasil rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Malaka tanggal 4 Maret 2024, Laporan ini mengandung dua jenis dugaan pelanggaran sekaligus yakni pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan diregistrasi pada tanggal 4 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan pembahasan 1×24 jam bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Malaka yang beranggotakan Bawaslu Kabupaten Malaka, Kepolisian Resort Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










