Tahapan penanganan dugaan pelanggaran pidana meliputi : penyelidikan selama 14 hari oleh Bawaslu Kabupaten Malaka, penyidikan selama 14 hari untuk menentukan unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu oleh terlapor/tersangka.
Selama proses penanganan pelanggaran, ketiga unsur lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi penegakan hukum pemilu khususnya dalam pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 486 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










