Untuk menindaklanjuti suatu laporan dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) Pengawas Pemilu secara berjenjang melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepolisian dan Kejaksaan setempat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Terhadap laporan ini, Bawaslu Kabupaten Malaka telah melakukan koordinasi sebelum registrasi sehingga laporan dapat ditindaklanjuti.
Dengan delik pidananya terdapat pada Pasal 505 dan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










