Berharap proses penelitian tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak kliennya untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan secara prosedural.
Sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tujuan pemasyarakatan bukan semata-mata menghukum, melainkan membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri.
Dan kembali menjadi warga negara yang baik serta bertanggung jawab. Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak hukum warga binaan merupakan bagian penting dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










