Menurut penasihat hukum, pelunasan kewajiban pidana tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya pembayaran. Pembayaran tersebut harus tercatat secara resmi sebagai penerimaan negara dan dibuktikan dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Negara. Dalam peraturan tersebut, NTPN dijelaskan sebagai nomor identitas unik yang diterbitkan sebagai bukti bahwa sejumlah uang telah diterima dan dicatat secara resmi ke dalam kas negara.
Karena itu, dalam praktik penegakan hukum dan sistem pemasyarakatan, NTPN menjadi dokumen yang sangat penting. Dokumen ini memberikan kepastian bahwa kewajiban materiil terpidana telah dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YBN, selaku Penasihat hukum dari YRS menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa NTPN yang lengkap dan sah, hak-hak hukum kliennya dapat terhambat.
Padahal, menurut kuasa hukum YRS, kliennya telah memenuhi syarat substantif lainnya, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.
Persoalan ini berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip tersebut menjamin bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana, berhak memperoleh perlakuan yang adil dan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian, penelitian, dan verifikasi terhadap keberadaan serta keabsahan dokumen NTPN yang dimaksud.
Proses tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kejaksaan bertugas mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










