Malaka,Gardatimor.Id– Blandina Luruk Seran selaku Penggugat Tanah Ulayat Yang Beralamat di Bonelaran Dusun Berasi A Desa Rabasa Haerain Kecamatan Malaka Barat dan Oknum Kantor Pertanahan Malaka Bakal Terseret ke Penjara.
Jika tidak membuktikan dalil hukum dan diduga terlibat dalam memalsukan dokumen tanah yang menjadi objek sengketa tanah ulayat saat ini.
Kuasa Hukum Tergugat, Yulianus Bria Nahak, SH, MH usai kegiatan pemeriksaan setempat (PS) oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di lokasi objek sengketa, Jumat, 31 Oktober 2025,mengatakan baru selesai dilaksanakan PS atas tanah ulayat yang digugat Blandina. PS berlangsung aman dan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Yulianus yang didampingi kuasa hukum lain, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, penggugat tidak mampu membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai gugatan dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2025/PN ATB. Sesuai fakta sidang PS, 11 tergugat masing-masing Maria Magdalena Hoar, Yohanes Bau, Landalinus Klau, Arnoldus Seran, Yohanes Seran Bria, Paulus Klau Bria, Nikolas Seran Bria, Yoseph Nahak Lihat, Andreas Bria, Michael Seran dan Michael Nahak tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










