Eduardus menilai penggugat tidak menunjukkan dan membuktikan gugatan PMH-nya. Dalam sidang PS hari ini (red, Jumat, 31 Oktober 2025), penggugat sebenarnya tidak menunjukkan hal yang sesuai dengan gugatan.
Yang digugat itu PMH, sedangkan sidang PS penggugat menyampaikan hak warisan dan menjelaskan batas-batas tanah. “Jadi, perbuatan melawan hukum yang mana, itu harus ditunjukkan,” tandas Eduardus.
Terkait dokumen tanah yang dipalsukan, Yulianus dan Eduardus menduga ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam pembuatan warkah terkait batas-batas tanah. Warkah ini kemudian ditanyakan untuk dilihat, akan tetapi Kantor Pertanahan Malaka belum memperlihatkan warkah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tidak ada pimpinan dan staf yang diutus untuk menyaksikan sidang PS tanah yang disengketakan. Kasus pidana ini sudah dilaporkan ke Polres Malaka dan sudah sampai tahapan penyidikan.
Artinya sudah ada tersangka. Sehingga, jika PMH dalam gugatan ini tidak dapat terbukti, maka penggugat dan oknum Kantor Pertanahan Malaka bakal terseret ke penjara karena perkara pidana tersebut.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










