Yulianus menjelaskan hakim dalam sidang PS telah meminta penggugat agar membuktikan PMH seperti tindakan menebang pohon, menanam dan memelihara. Namun, PMH ini tidak mampu dibuktikan. Bahkan, penggugat setuju dan akui dengan salah satu fakta yang didalilkan tergugat seperti tempat dimana dilaksanakan ritus oleh komunitas adat.
PMH tidak mampu dibuktikan, karena di atas tanah sengketa, tumbuh berbagai jenis pohon dalam kurun waktu puluhan dan hampir ratusan tahun yang tidak ditebang sejak dulu hingga saat ini,” jelas Yulianus.
Soal bakal terseret ke penjara, menurutnya karena diduga telah memalsukan dokumen tanah. Maria Magdalena tidak membubuhkan tanda tangan, dan tanda tangannya dipalsukan dalam warkah tanah untuk memperoleh sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait masalah ini, kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polres Malaka dengan statusnya sudah sampai pada tingkatan penyidikan.
Kuasa hukum lain, Eduardus menegaskan gugatan dengan alasan PMH harus dibuktikan penggugat saat sidang PS. “Berapa jumlah pohon yang ditebang, jenisnya apa, kapan dan letaknya dimana. Ini yang harus buktikan.
Aneh dan lebih lucu lagi, tempat ritus yang didalilkan tergugat juga disetujui dan diakui. Seharusnya kalau penggugat menggunakan hak warisan dalam sidang PS, dia juga harus mendalilkan tempat ritus itu untuk membuktikan bahwa itu warisannya,” beber Eduardus.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










