Penggugat Tanah Ulayat Bonelaran Rabasa Haerain dan Oknum Kantor Pertanahan Bakal Terseret ke Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,442 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan setempat (PS) oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di lokasi objek sengketa, Jumat, 31 Oktober 2025 di Rabasa Haerain Kecamatan Malaka Barat .(Foto-red)

Pemeriksaan setempat (PS) oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di lokasi objek sengketa, Jumat, 31 Oktober 2025 di Rabasa Haerain Kecamatan Malaka Barat .(Foto-red)

Yulianus menjelaskan hakim dalam sidang PS telah meminta penggugat agar membuktikan PMH seperti tindakan menebang pohon, menanam dan memelihara. Namun, PMH ini tidak mampu dibuktikan. Bahkan, penggugat setuju dan akui dengan salah satu fakta yang didalilkan tergugat seperti tempat dimana dilaksanakan ritus oleh komunitas adat.

PMH tidak mampu dibuktikan, karena di atas tanah sengketa, tumbuh berbagai jenis pohon dalam kurun waktu puluhan dan hampir ratusan tahun yang tidak ditebang sejak dulu hingga saat ini,” jelas Yulianus.

Soal bakal terseret ke penjara, menurutnya karena diduga telah memalsukan dokumen tanah. Maria Magdalena tidak membubuhkan tanda tangan, dan tanda tangannya dipalsukan dalam warkah tanah untuk memperoleh sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait masalah ini, kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polres Malaka dengan statusnya sudah sampai pada tingkatan penyidikan.

Kuasa hukum lain, Eduardus menegaskan gugatan dengan alasan PMH harus dibuktikan penggugat saat sidang PS. “Berapa jumlah pohon yang ditebang, jenisnya apa, kapan dan letaknya dimana. Ini yang harus buktikan.

Aneh dan lebih lucu lagi, tempat ritus yang didalilkan tergugat juga disetujui dan diakui. Seharusnya kalau penggugat menggunakan hak warisan dalam sidang PS, dia juga harus mendalilkan tempat ritus itu untuk membuktikan bahwa itu warisannya,” beber Eduardus.

Baca Juga :  Pekerjaan Tanggul Oanmane Bermasalah, Tidak Memenuhi Kreteria Penaganan Darurat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru