Kefamenanu,Gardatimor.Id – Kasus Pengelapan Uang di Credit Union Kasih Sejahtera Sudah Pada Babak Akhir Yang Sudah diputuskan Oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara ini.
Klien Saya Brigita Videllia Pati dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan Dakwaan kesatu Pasal 374. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan Putusan selama 3 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










