Terhadap putusan pidana 3 tahun 6 bulan sesuai tuntutan Jaksa kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari.
Karena menurut kami Majelis Hakim tidak cermat dan keliru memberikan pertimbangan mengenai otorisasi itu pada hal otorisasi perintah tersebut jelas harus menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan jangan sampai klien saya (Igit), ini menjadi tumbal sendiri yah” harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang tapi kita akan lihat.
Akan menguji lagi di Pengadilan Tinggi Kupang, Banding minta untuk diperiksa lagi perkara ini oleh Majelis Hakim Banding, Sehingga kebenaran itu bisa terungkap lebih jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










