Termasuk juga nanti kita akan lihat bukti-bukti yang diajukan itu juga tidak terkait dengan pokok perkara kebanyakan itu pinjaman dari Terdakwa itu masalah lain tidak terkait dengan uang 500 juta lebih itu.
“Dan sikap kita terhadap putusan pidana yang tadi sudah dibacakan oleh Majelis Hakim tentunya kita akan lakukan hukum upaya banding, masa waktu kita untuk banding itu 7 hari”.
Sedangan terkait pengabungan gugatan ganti kerugian senilai 500 juta lebih yang digugat oleh pihak KCU dimana putusan tersebut pihak KCU Kasih sejahtera berada dipihak yang kalah maka tentunya kami tidak akan mengajukan banding untuk itu karena putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya Brigita Videllia Pati Alias Igit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










