Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH ketika usai dengar Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Kefamenanu, Kamis 19 Oktober 2023, dalam perkara ini Pihak KCU Kefamenanu mengajukan juga gugatan ganti kerugian sebesar 500 juta lebih terhadap kerugian-kerugian yang timbul dari perbuatan pidana ini.
Tapi ternyata tadi sudah diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










