Karena dana 500 juta lebih itu, adalah milik nasabah yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan.
Oleh karena itu, menurut hukum yang bisa menuntut itu adalah ahli waris, kenapa harus dari pihak CU ?, pihak CU itu tidak punya kewenangan menurut hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Sudah ada Putusan Majelis Hakim,dimana Permohonan gugatan ganti kerugian untuk mengabungkan perkara pidana itu dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan mengadung obscuur libeli atau tidak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










