Kefamenanu,Gardatimor. Id – Menang Sidang Putusan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Keluarga Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran Sampaikan Banyak Terimakasih Kepada Penasehat Hukum Sudah Bantu Tegakan Keadilan.
Sidang Putusan Perkara Pidana dengan Perkara No.66/Pid.B/2023/PN.Kefamenanu. Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa IV Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran atas Perkara pembunuhan di Km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.
Sidang putusan Perkara pidana Atas Kasus Pembunuhan terhadap Frengky Da Costa (Korban) tersebut digelarkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Penasehat Hukum berhasil menghantarkan kliennya, menang di meja hijau Pengadilan Negeri Kefamenanu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










