Apa yang dilakukan adalah tindakan premanisme yang tidak boleh dibiarkan.
Untuk diketahui, Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Saat itu, Felix Nopala yang baru pulang dari liputan langsung dikeroyok oleh Donatus bersama beberapa rekannya.
Sebelumnya, Felix sempat diinterogasi secara kasar oleh sekelompok orang yang diduga suruhan kepala desa, terkait investigasi dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan rekannya, Hendrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, Felix mengalami luka di pelipis, leher, dan punggung. Ia bersama tim kuasa hukumnya telah melapor ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Proses visum et repertum juga sudah dilakukan sebagai bukti penyidikan.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres TTU dengan potensi jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi telah memanggil saksi-saksi untuk mengungkap fakta kejadian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










