Kupang, Gardatimor.Id – Partai Punya Prosedur dan Mekanisme Internal Dalam Melakukan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN), NTT bisa memberi rekomendasi kepada seorang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, dan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati lebih dari satu orang.
Ahmad Johan, Ketua DPW PAN Provinsi NTT, Pendaftaran sejumlah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kantor DPW PAN NTT Kupang, mengatakan pemberian rekomendasi kepada para bakal calon baik gubernur dan wakil, maupun bakal calon bupati dan wakil sebagai prosedur dan mekanisme internal partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjaringan dan penyaringan calon sebelum diterbitkan surat keputusan (SK)
Ahmad menambahkan karena SK belum keluar, setiap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengikuti tahapan selanjutnya.
Dengan ada-nya rekomendasi PAN sudah menunjukkan dukungan partai sudah 30 persen terhadap seorang kandidat kepala dan wakil kepala daerah.
Untuk itu, PAN bisa memberi rekomendasi kepada beberapa para calon di suatu daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Itulah sebab-nya, PAN menyerahkan rekomendasi kepada bakal calon gubernur, Emanuel Melkiades Lakalena, Ketua DPD I Golkar Provinsi NTT dan Ir. Emelia Julia Nomleni, M.Si, Ketua DPD PDIP Provinsi NTT.
Jelang tarung politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Kantor DPW PAN.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










