Batalkan P3K Yang Dinyatakn Lulus, Advokat Agustinus Tulasi; Sebut Bupati TTU Keliru dan Cacat Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 3,182 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H. (Foto-red)

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H. (Foto-red)

Kefamenanu,Gardatimor.Id– Advokat Agustinus Tulasi S.H.,MH, Berikan Pandangan Hukum Terhadap PPPK Yang Dinyatakan Lulus dan Dibatalkan Oleh Bupati Valentinus Kebo Dengan Alasan Temuan Mall Administrasi Berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup).

Pemerhati Hukum sekaligus Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H memberi apresiasi setingginya bagi para peserta PPPK yang menerima SK dari Bupati TTU hari ini. Selamat dan proficiat bagi saudara-saudari sekalian semoga bekerja sebagai abdi negara yang profesioal, transparan dan bertanggungjawab.

Gusti Tulasi melalui rilisan Rabu, 3 September 2025, sampaikan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersifat nasional dan tunduk pada regulasi pusat, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh peraturan bupati (perbup) yang bertentangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini didasarkan pada hirarki peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Kenakan Atribut Bawaslu, PKD Weseben Dikeroyok 5 Orang Hingga Menderita 10 Jahitan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru