Kefamenanu, Gardatimor.Id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Menegaskan Pemda TTU, Wajib Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Setiap Kebijakan Pembangunan.
Pernyataan itu, disampaikan setelah kebijakan hibah tanah seluas 50 hektar oleh Pemda TTU kepada Kodim 1618/TTU menuai penolakan dari masyarakat adat Sonaf Maslete, yang menegaskan lahan tersebut merupakan tanah ulayat warisan leluhur, bukan aset milik pemerintah daerah.
GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu menggelar dialog bersama tokoh masyarakat adat Usi Sanak di Sonaf Maslete. Senin, 10 November 2025, Dalam pertemuan itu, Usi Sanak menegaskan masyarakat adat telah menggugat Pemda TTU melalui jalur hukum, dan sidang ketiga akan berlangsung pada 12 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara historis, kami tidak pernah memberikan tanah itu kepada Pemda. Kalau pemerintah ingin memberikan hibah, seharusnya ada konfirmasi dan dialog dengan kami.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










