Oleh karena itu, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat Terbanding semula Penggugat Marta Uduk tidak dapat membuktikan bahwa dirinya anak angkat dari alm. Blasius Seran dan almhm Anastasia Muti yang diangkat secara sah menurut hukum adat maupun menurut hukum positif.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










