Sedangkan bukti P-15 yang berisi pernyataan Selestina Luruk yang menyatakan bahwa Marta Uduk adalah anak angkat dari Blasius Seran dan Anastasia Muti, tidak punya kekuatan hukum mengikat terhadap pihak lain yang membuat pernyataan.
Dan pernyataan Selestina Luruk (Turut Terbanding semula Tergugat II tidak menghapus kewajiban Terbanding semula Penggugat untuk mebuktikan dalil gugatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










