Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua No.15/Pdt.G/2023/PN.Atb, tanggal 20 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum Pembanding semula Tergugat I berhak atas tanah sengketa sebagaimana SHM No.67 tahun 1988 atas nama Blasius Seran yang terletak di Jl. Pasar Lama, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










