Sengketa riel yang harus dibuktikan para pihak, “apakah benar Terbanding semula Penggugat Marta Uduk adalah anak angkat dari almarhum Blasius Seran dan almarhumah Anastasia Muti yang berhak atas tanah obyek sengketa yang menjadi harta warisan Alm.Blasius Seran dan Alm. Anastasia Muti.
Dari bukti surat-surat yang diajukan Terbanding semula Penggugat yakni bukti P-1 sampai dengan P -19 tidak ada satu surat buktipun yang menerangkan bahwa Marta Uduk adalah anak angkat dari Blasius Seran dan Anastasia Muti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










