Demikian juga saksi saksi yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, tidak pernah menyaksikan proses pengangkatan anak secara adat Malaka yang diterangkan oleh saksi Dominikis Kloit Tey Seran.
Dan saksi Paula Belak dikategorikan sebagai testimonium de auditu demilian juga saksi Maria Yovita Klau.
Sehingga keterangan saksi – saksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar bukti untuk menyatakan Marta Uduk adalah anak angkat dari almarhum Blasius Seran dan almarhumah Anastasia Muti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










