Untuk itu, menurut saya putusan judex factie Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara a quo tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang sebab Majelis Hakim Banding dalam perkara tersebut sudah memberikan pertimbangan yang cukup.
Dan Pertimbangan yang riel sesuai dengan munculnya fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










