Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH ditemui di Ruang Kerja-nya Kamis, 25 Januari 2024, Diri-nya menjelaskan Dalam perkara No. 145/PDT/2023/PT.KPG. Pembanding semula Tergugat I di dampingi/diwakili oleh Kuasa Hukum-nya Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, sedangkan Terbanding semula Penggugat di dampingi/diwakili oleh Kuasa Hukumnya Patrisius Brando Mau Bere, S.H., M.H
Majelis Hakim (judex factie) Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara banding No.145/PDT/2023/PT.KPG menjatuhkan putusan dengan amar :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










