Kedua, dugaan penahanan ijazah siswa sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 yang hingga kini belum diberikan kepada para siswa.
Ketiga, tidak adanya pengurus komite sekolah selama kurang lebih dua tahun.
Dalam audiensi tersebut, Bupati TTU, Valentinus Delasalle Kebo, yang pernyataannya kemudian dipublikasikan melalui akun Facebook resmi atas nama “Valentinus Delasalle Kebo” serta diberitakan oleh Pos Kupang, menyampaikan sikap tegas di hadapan para orang tua murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau memang benar ada penyimpangan atau hak siswa ditahan, “saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot kepala sekolah,” tegas Valentinus Delasalle Kebo dalam pertemuan bersama orang tua murid di Kefamenanu, Kamis 20 Februari 2026. Pernyataan tersebut sempat menjadi harapan bagi para orang tua murid.
Namun, perkembangan di lapangan justru menunjukkan arah yang berbeda. Alih-alih substansi persoalan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka, salah satu juru bicara orang tua murid justru berhadapan dengan proses hukum. Pada 9 Maret 2026, laporan resmi dilayangkan ke Polres TTU dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dokumen resmi yang diperoleh GardaTimor.Id dan diperlihatkan oleh Ibu Alfian menguatkan hal tersebut. Pihak kepolisian menerbitkan surat undangan klarifikasi dengan nomor B/527/III/RES.5/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/174/III/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tanggal 9 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/124/III/2026/Reskrim tanggal 9 Maret 2026.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










