Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 5,327 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 12 orang tua siswa mendatangi Polres TTU. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap Ibu Albina Sau didampingi PMKRI Cabang Kefamenanu. (Foto-red)

Sebanyak 12 orang tua siswa mendatangi Polres TTU. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap Ibu Albina Sau didampingi PMKRI Cabang Kefamenanu. (Foto-red)

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Desa Maurisu, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, yang dilaporkan oleh saudari Maria Helmina Usteti. Ibu Albina Sau diminta hadir memberikan keterangan pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Unit 2 Satreskrim Polres TTU dengan membawa identitas diri.

Surat tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan ditutup dengan kalimat resmi.

Ibu Albina Sau menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak secara pribadi, melainkan mewakili para orang tua murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ini bukan bicara sendiri. Kami datang bersama dan menyampaikan langsung ke Bupati. Saya hanya dipercayakan sebagai juru bicara,” tegas Ibu Albina Sau.

Ia juga memberikan keterangan terkait aktivitasnya di media sosial. Menurutnya, tanggapan yang ia sampaikan merupakan respons atas komentar dari akun bernama Eri Wijana yang menuding dirinya di akun media sosial Bupati TTU.

“Saya membalas akun yang bernama Eri Wijana yang menuding saya di akun Bapak Bupati. Saya tidak menyerang siapa pun, saya hanya menjelaskan fakta yang kami alami.

Ia menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Selama ini saya dituduh menawarkan diri sebagai pengurus komite, itu tidak benar. Selama dua tahun tidak ada komite. Justru setelah kami mengadu, baru dibentuk. Itu fakta,” tegasnya.

Baca Juga :  Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Ia juga menyertakan bukti berupa foto hasil pemilihan komite sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Saya lampirkan foto itu bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk menjelaskan kebenaran,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan para orang tua murid murni menyangkut hak anak.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru