Dalam surat tersebut dijelaskan adanya dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Desa Maurisu, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, yang dilaporkan oleh saudari Maria Helmina Usteti. Ibu Albina Sau diminta hadir memberikan keterangan pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Unit 2 Satreskrim Polres TTU dengan membawa identitas diri.
Surat tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan ditutup dengan kalimat resmi.
Ibu Albina Sau menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak secara pribadi, melainkan mewakili para orang tua murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ini bukan bicara sendiri. Kami datang bersama dan menyampaikan langsung ke Bupati. Saya hanya dipercayakan sebagai juru bicara,” tegas Ibu Albina Sau.
Ia juga memberikan keterangan terkait aktivitasnya di media sosial. Menurutnya, tanggapan yang ia sampaikan merupakan respons atas komentar dari akun bernama Eri Wijana yang menuding dirinya di akun media sosial Bupati TTU.
“Saya membalas akun yang bernama Eri Wijana yang menuding saya di akun Bapak Bupati. Saya tidak menyerang siapa pun, saya hanya menjelaskan fakta yang kami alami.
Ia menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
“Selama ini saya dituduh menawarkan diri sebagai pengurus komite, itu tidak benar. Selama dua tahun tidak ada komite. Justru setelah kami mengadu, baru dibentuk. Itu fakta,” tegasnya.
Ia juga menyertakan bukti berupa foto hasil pemilihan komite sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Saya lampirkan foto itu bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk menjelaskan kebenaran,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan para orang tua murid murni menyangkut hak anak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










