Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 5,385 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 12 orang tua siswa mendatangi Polres TTU. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap Ibu Albina Sau didampingi PMKRI Cabang Kefamenanu. (Foto-red)

Sebanyak 12 orang tua siswa mendatangi Polres TTU. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap Ibu Albina Sau didampingi PMKRI Cabang Kefamenanu. (Foto-red)

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Desa Maurisu, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, yang dilaporkan oleh saudari Maria Helmina Usteti. Ibu Albina Sau diminta hadir memberikan keterangan pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Unit 2 Satreskrim Polres TTU dengan membawa identitas diri.

Surat tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan ditutup dengan kalimat resmi.

Ibu Albina Sau menegaskan bahwa dirinya tidak bertindak secara pribadi, melainkan mewakili para orang tua murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ini bukan bicara sendiri. Kami datang bersama dan menyampaikan langsung ke Bupati. Saya hanya dipercayakan sebagai juru bicara,” tegas Ibu Albina Sau.

Ia juga memberikan keterangan terkait aktivitasnya di media sosial. Menurutnya, tanggapan yang ia sampaikan merupakan respons atas komentar dari akun bernama Eri Wijana yang menuding dirinya di akun media sosial Bupati TTU.

“Saya membalas akun yang bernama Eri Wijana yang menuding saya di akun Bapak Bupati. Saya tidak menyerang siapa pun, saya hanya menjelaskan fakta yang kami alami.

Ia menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Selama ini saya dituduh menawarkan diri sebagai pengurus komite, itu tidak benar. Selama dua tahun tidak ada komite. Justru setelah kami mengadu, baru dibentuk. Itu fakta,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasca Pemberhentian Kadus dan Kaur, Pj. Desa Bontas Ini Perintah Dari Atas

Ia juga menyertakan bukti berupa foto hasil pemilihan komite sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Saya lampirkan foto itu bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk menjelaskan kebenaran,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan para orang tua murid murni menyangkut hak anak.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru