Kami bicara soal hak anak. Dana PIP tidak cair dua tahun, ijazah ditahan sejak 2023. Ini kenyataan,” tegas Ibu Albina Sau.
Sementara itu, PMKRI Cabang Kefamenanu melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan yang diwakili oleh Niko Seran Sakan bersama dua rekannya menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang secara sempit.
“Yang harus dilihat adalah substansi persoalan. Masyarakat datang membawa fakta yang mereka alami. Ketika fakta disampaikan, itu bukan kejahatan. Jangan sampai ini dimaknai sebagai pembungkaman terhadap orang tua murid,” tegas Niko Seran Sakan saat mendampingi para orang tua murid di Polres TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional dan objektif, dengan melihat persoalan secara utuh, karena yang diperjuangkan di sini adalah hak pendidikan anak-anak.
Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan sekolah. Ia menjadi cermin tentang bagaimana suara masyarakat kecil dipertemukan dengan sistem. Di satu sisi, terdapat persoalan serius terkait hak pendidikan anak-anak. Di sisi lain, muncul proses hukum terhadap pihak yang menyuarakan persoalan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, ketika masyarakat menyuarakan hak anak, apakah ruang itu akan dilindungi atau justru dipersempit?.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










