Terduga Pelaku Napi Lapas Atambua, PADMA Indonesia; Kalapas Bersama Staf Perlu Diperiksa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 639 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, (Foto-Ist)

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, (Foto-Ist)

Hukuman penjara tampaknya belum memberikan efek jera. Ini menunjukkan sistem peradilan pidana masih berfokus pada penghukuman, bukan pada rehabilitasi pelaku.

Sehingga perubahan watak atau perilaku napi tidak terbentuk secara maksimal. Residivisme sebagai pemberat. Dalam hukum pidana Indonesia, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan pemberat hukuman.

Namun, implementasinya seringkali tidak konsisten. Ini penting bila mana pelakuknya seorang residivis pidana yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebutuhan reformasi sanksi. Sistem sanksi perlu dievaluasi agar lebih menitikberatkan pada perubahan perilaku, bukan sekadar pemidanaan jangka pendek.

Kedua, aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Banyak residivis pencurian berasal dari latar belakang ekonomi rendah.

Baca Juga :  Marak Curian Motor dan Dan Sindikat Penjualan Motor Curian Ke Negara Timor Leste

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
PLBN Motamasin Adakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Hadapi Arus Idul Fitri 1447 H dan Paskah 2026
Demi Keutuhan Bangsa, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Malaka
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru