Hukuman penjara tampaknya belum memberikan efek jera. Ini menunjukkan sistem peradilan pidana masih berfokus pada penghukuman, bukan pada rehabilitasi pelaku.
Sehingga perubahan watak atau perilaku napi tidak terbentuk secara maksimal. Residivisme sebagai pemberat. Dalam hukum pidana Indonesia, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan pemberat hukuman.
Namun, implementasinya seringkali tidak konsisten. Ini penting bila mana pelakuknya seorang residivis pidana yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebutuhan reformasi sanksi. Sistem sanksi perlu dievaluasi agar lebih menitikberatkan pada perubahan perilaku, bukan sekadar pemidanaan jangka pendek.
Kedua, aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Banyak residivis pencurian berasal dari latar belakang ekonomi rendah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










