Keempat, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme pemantauan dan pendampingan napi dan mantan napi setelah masa hukuman berakhir, khususnya bagi pelaku kejahatan berulang.
Kelima, proses penyidikan harus dikawal publik. Semua yang terkait di dalam harus diperiksa.
Dan bila perlu dituntut pidana atas kelalaian ataupun ikut serta dalam kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










