Jakarta,Gardatimor.Id – PADMA Indonesia, Sikapi Kasus Pencurian Barang Elektronik di Tokoh Rahayu Meubel Atambua, Dengan Terduga Pelaku Narapidana Lapas Kelas IIB Atambua.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, kepada media Kamis 17 April 2025, mengatakan pihaknya menganalisa secara mendalam atas kejadian pencurian yang diduga melibatkan oknum napi Lapas Atambua dan memberikan catatan penting sebagai berikut.
Pertama Kasus tersebut bukan hanya murni perbuatan pidana yang dilakukan seorang. Patut diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran pemasyarakatannya. Kepala lapas dan semua staff yang ada perlu juga diperiksa dan bila ada indikasi pidana penyertaaan, mereka juga harus diproses hukum.
Kedua, selain aspek pidana pencurian, kasus ini pun sebagai kasus yang punya dimensi persoalan secara struktural. Sebab ada beberapa aspek persoalan yang harus dibaca masyarakat di Kabupaten Belu dan sekitarnya di antaranya, pertama, aspek hukum yang berkaitan dengan kelemahan efek jera.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










