Terduga Pelaku Napi Lapas Atambua, PADMA Indonesia; Kalapas Bersama Staf Perlu Diperiksa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 639 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, (Foto-Ist)

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, (Foto-Ist)

Jakarta,Gardatimor.Id – PADMA Indonesia, Sikapi Kasus Pencurian Barang Elektronik di Tokoh Rahayu Meubel Atambua, Dengan Terduga Pelaku Narapidana Lapas Kelas IIB Atambua.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H, kepada media Kamis 17 April 2025, mengatakan pihaknya menganalisa secara mendalam atas kejadian pencurian yang diduga melibatkan oknum napi Lapas Atambua dan memberikan catatan penting sebagai berikut.

Pertama Kasus tersebut bukan hanya murni perbuatan pidana yang dilakukan seorang. Patut diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran pemasyarakatannya. Kepala lapas dan semua staff yang ada perlu juga diperiksa dan bila ada indikasi pidana penyertaaan, mereka juga harus diproses hukum.

Kedua, selain aspek pidana pencurian, kasus ini pun sebagai kasus yang punya dimensi persoalan secara struktural. Sebab ada beberapa aspek persoalan yang harus dibaca masyarakat di Kabupaten Belu dan sekitarnya di antaranya, pertama, aspek hukum yang berkaitan dengan kelemahan efek jera.

Baca Juga :  Penggugat Tanah Ulayat Bonelaran Rabasa Haerain dan Oknum Kantor Pertanahan Bakal Terseret ke Penjara

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
PLBN Motamasin Adakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Hadapi Arus Idul Fitri 1447 H dan Paskah 2026
Demi Keutuhan Bangsa, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Malaka
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru