Kefamenanu,Gardatimor.Id– Dugaan Penahanan Hak Siswa di Kabupaten TTU, Kini Mencuat dan Mengguncang Ruang Publik. Apa Yang Bermula dari Keberanian Para Orang Tua Murid SDN Bele, Desa Maurisu Selatan, Kecamatan Bikomi Selatan.
Dalam menyuarakan hak anak-anak mereka, justru berujung pada proses hukum di Polres TTU.
Pantauan di lapangan, sebanyak 12 orang tua siswa mendatangi Polres TTU pada Jumat, 20 Maret 2026. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap Ibu Albina Sau, salah satu dari tiga juru bicara yang dipercayakan oleh para orang tua murid dalam menyampaikan pengaduan resmi kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan para orang tua murid ini tidak berdiri sendiri. Mereka didampingi oleh PMKRI Cabang Kefamenanu yang diwakili oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) bersama dua orang rekannya, sebagai bentuk pendampingan sekaligus penguatan pemahaman hukum kepada masyarakat yang sedang menghadapi proses klarifikasi.
Persoalan ini bermula dari pengaduan langsung yang dilakukan para orang tua murid kepada Bupati TTU, Valentinus Delasalle Kebo, pada 20 Februari 2026. Dalam audiensi tersebut, para orang tua secara terbuka menyampaikan tiga persoalan utama yang mereka alami dan dinilai mencederai hak pendidikan anak-anak mereka.
Pertama, dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 16 siswa yang tidak dicairkan sejak tahun 2024 hingga memasuki triwulan pertama tahun 2026.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










